Selasa, 2 Januari 2024 – 12:19 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan mantan wali kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia diketahui telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung selama empat tahun bui.
Baca Juga :
Diberi Nilai SMART, Lapas Cibinong Komitmen Lakukan Ini
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan Tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 2 Januari 2023.
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Baca Juga :
Mahfud Klaim Sudah Tangani Kasus Korupsi-Pencucian Uang Rp 677 Triliun
Ali menjelaskan bahwa penyerahan terpidana Yana Mulayana ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya usai menilap uang rasuah. Dia menyebut kalau Yana Mulyana sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin sejak akhir bulan Desember 2023.
“Putusan berkekuatan hukum tetap karena Tim Jaksa dan para Terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” kata dia.
Baca Juga :
Kaesang: Proyek BTS 4G di Ende Jangan Dikorupsi Lagi, Harus Diselesaikan
Mantan wali kota Bandung, Yana Mulyana divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam sidang putusan terkait kasus proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 Desember 2023.
Majelis Hakim menyebut, Yana terbukti korupsi. Adapun vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
“Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” Hakim Hera.
Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan,” tambah hakim.
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi sidang vonid di Pengadilan Tipikor
Terdapat hal yang dianggap memberatkan dan meringankan putusan. Yang memberatkan yakni Yana dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Adapun dua pejabat di Dishub Kota Bandung yang juga terseret dalam kasus itu yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan dikenakan vonis berbeda. Rijal divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Yana Mulyana bersama-sama Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Benny, Sony dan Andreas dari pihak swasta selaku pemberi, melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Majelis Hakim menyebut, Yana terbukti korupsi. Adapun vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun penjara.