Peningkatan pekerja yang pergi dengan visa turis untuk bekerja di luar negeri: Pemerintah RI

Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural semakin banyak menggunakan visa turis untuk bekerja di luar negeri, ungkap Wakil Menteri Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani.

“Iya memang trennya begitu, jumlahnya terus meningkat dari waktu ke waktu,” ujarnya setelah membuka rapat koordinasi untuk pencegahan perdagangan manusia di Yogyakarta pada hari Selasa.

Dia menginformasikan bahwa Kementerian P2MI tidak memiliki jumlah pasti pekerja migran non-prosedural, termasuk yang berada di Kamboja dan Myanmar, karena mereka pergi secara ilegal.

“Kami tidak memiliki data valid (tentang jumlah pekerja migran non-prosedural). Warga negara Indonesia yang berangkat melalui penyeberangan imigrasi bisa saja turis, sehingga tidak ada cara untuk mengklasifikasikan apakah benar mereka benar-benar pergi ke sana atau tidak,” ujarnya.

Pihaknya mencurigai bahwa pekerja migran non-prosedural sebagian besar direkrut melalui media sosial.

“Ini sebabnya ini terjadi; ada rekrutmen massal yang dilakukan melalui media sosial,” kata Aryani.

Korban, kebanyakan di antaranya adalah kaum muda, mudah tergiur dan pergi tanpa memverifikasi iklan pekerjaan di media sosial secara menyeluruh, tambahnya.

Selain itu, katanya, mereka dapat dengan mudah pergi ke Kamboja dan Myanmar menggunakan visa turis. “Mereka dapat berangkat dengan sangat mudah tanpa visa kerja,” tambahnya.

Orang-orang yang pergi dan mencari pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi rentan menjadi korban perdagangan manusia, katanya.

Setelah mereka bekerja secara ilegal, biasanya di Kamboja atau Myanmar, akan sulit untuk repatriasi mereka, tegas Aryani.

Oleh karena itu, dia memperingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran pekerjaan di media sosial. Dia meminta mereka untuk memverifikasi apakah tawarannya asli dengan bantuan Badan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia (BP3MI).

MEMBACA  Mewujudkan Komitmen Kanwil Bea Cukai Banten dalam Memerangi Narkotika

Berita terkait: Pemerintah mengrepatriasi 28 korban perdagangan manusia dari Kamboja

Berita terkait: Warga negara Indonesia yang ditahan di Kamboja dibebaskan: Polisi

Penerjemah: Luqman H, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024