Jakarta (ANTARA) – Menteri Kependudukan dan Keluarga Berencana Indonesia serta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wihaji memperingatkan bahwa narkoba mengancam masa depan generasi emas dan dapat merusak ketahanan keluarga.
“Narkoba merupakan bagian dari masalah, dengan manusia dan keluarga sebagai target. Tugas kita adalah untuk mempersiapkan generasi emas,” katanya dalam sebuah pernyataan dari kantornya pada Jumat.
Wihaji menyampaikan pernyataan ini selama penandatanganan kesepakatan antara kementeriannya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendukung Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk tahun 2020-2024.
Dengan menyajikan bukti numerik, ia mengilustrasikan tren positif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, dengan mencatat penurunan persentase dari 1,95 persen pada tahun 2021 menjadi 1,73 persen pada tahun 2023, menandakan penurunan sebanyak 324.735 orang.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan bahwa penanganan narkoba adalah bagian dari misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba tetap menjadi masalah besar di Indonesia, dengan data yang menunjukkan 3,3 juta penyalahguna narkoba dalam kelompok usia 15-64 tahun, dengan tingkat prevalensi mencapai 1,73 persen pada tahun 2023.
“Oleh karena itu, kita memiliki tiga landasan moral sebagai dasar penanganan masalah narkoba,” ujar Hukom dalam sebuah diskusi di Bogor, Jawa Barat, pada 25 November.
Tiga landasan moral tersebut meliputi melihat kejahatan narkoba sebagai ancaman terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia, bersama dengan jumlah penyalahguna narkoba yang tinggi.
Kedua, mengambil tindakan represif terhadap jaringan sindikat narkoba, di mana penegakan hukum harus menargetkan jaringan narkoba secara keseluruhan dan bukan hanya pelaku di tingkat pengguna.
Terakhir, mengadopsi pendekatan humanis terhadap pengguna narkoba.
Hukom menekankan perlunya penegak hukum untuk mulai mengubah paradigma bahwa pengguna narkoba adalah korban yang membutuhkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan hanya pelaku.
Berita terkait: Jaringan Fredy Pratama masih melakukan peredaran narkoba: polisi
Berita terkait: Indonesia menegaskan komitmen anti-peredaran narkoba dalam pertemuan PBB
Translator: Lintang Budiyanti P, Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024