Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) menyatakan bahwa Indonesia mendukung surat perintah penangkapan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah penting menuju keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut pernyataan resmi dari Kemlu pada hari Sabtu.
Indonesia juga mengulangi dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk melalui ICC.
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan ini harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” menurut pernyataan tersebut.
Indonesia menganggap langkah ini penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina dan memajukan pendirian Negara Palestina yang independen sesuai dengan prinsip Solusi Dua Negara.
Pada hari Kamis (21 November), ICC secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang.
ICC menyatakan bahwa mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya mulai dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Tanggal 20 Mei yang disebutkan dalam pernyataan tersebut, mengacu pada hari di mana Jaksa ICC mengajukan surat perintah penangkapan terhadap mereka.
Dalam melakukannya, ICC menolak argumen Israel bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.