Kisah Deportasi Imigran Belgia yang Sering Pindah Tempat dan Gagal Bayar Hotel

Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengawal mak-mak asal Belgia berinisial SJKN, 49, yang dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Rabu (20/11) lalu. Foto: Kemenkumham Bali

Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menegakkan hukum keimigrasian dengan tegas terhadap warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SJKN, 49. Mak-mak ini dideportasi kembali ke negaranya, Belgia, melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (20/11) lalu.

“SKJN dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Jumat (22/11).

SJKN, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan sponsor (inisial) PT ITS, diperiksa atas dugaan tidak mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. SKJN ditemukan tidak tinggal di alamat sesuai ITAS dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

“SJKN datang ke Indonesia menggunakan ITAS Investor pada Oktober 2023 dan telah menetap di Bali selama empat tahun,” kata Gede Dudy Duwita. Berdasar pengakuannya, SJKN sempat tinggal di alamat sesuai dengan ITAS. Namun, setelah meninggalnya teman yang menjadi penjamin awal, ia berpindah-pindah tempat tinggal.

Mak-mak ini dideportasi kembali ke negaranya, Belgia, melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (20/11) lalu karena melanggar izin tinggal dan melanggar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

MEMBACA  Tidak ada toleransi untuk perjudian online: Menteri Setiadi

Tinggalkan komentar