Washington, VIVA – Pihak Amerika Serikat (AS) telah menyatakan penolakan terhadap putusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Putusan ICC tersebut terkait dengan tindakan Netanyahu dan Gallant dalam kejahatan di Gaza. “Amerika Serikat pada dasarnya menolak keputusan Pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat senior Israel,” demikian pernyataan juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS yang dikutip dari ANews, Jumat, 22 November 2024.
Putusan ICC dianggap tergesa-gesa dan memprihatinkan oleh pihak AS. Selain itu, putusan tersebut juga dianggap sebagai proses yang meresahkan. “Kami tetap sangat prihatin dengan tergesa-gesanya Jaksa Penuntut untuk meminta surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan, yang menyebabkan keputusan ini,” lanjut keterangannya.
Menurut pihak AS, ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah tersebut. Mereka sedang membahas langkah selanjutnya. Sebelumnya, pengadilan ICC di Den Haag mengumumkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza Palestina antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Dengan putusan tersebut, pengadilan juga menolak tantangan Israel terhadap yurisdiksi berdasarkan pasal 18 dan 19 Statuta Roma. Pengadilan menyatakan bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang seperti kelaparan, pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan saat serangan genosida Israel di Gaza memasuki tahun kedua. Dampak teror Zionis itu menyebabkan sekitar 44 ribu warga Palestina tewas, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, pengadilan ICC di Den Haag mengumumkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza Palestina antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.