Lebih dari 120 negara yang menjadi bagian dari Pengadilan Kriminal Internasional wajib untuk menegakkan surat perintah penangkapan. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant sekarang menjadi buronan dari keadilan setelah Pengadilan Kriminal Internasional (PKI) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Meskipun Israel tidak mengakui kewenangan PKI dan Netanyahu serta Gallant tidak akan menyerahkan diri, dunia pasangan tersebut menjadi lebih kecil. Statuta Roma, perjanjian yang mendirikan PKI, mencakup 124 negara peserta di enam benua. Menurut pengacara hak asasi manusia internasional Jonathan Kuttab, negara-negara yang menjadi bagian dari PKI secara hukum diwajibkan untuk menegakkan surat perintah penangkapan tersebut. “Hukum beroperasi berdasarkan asumsi bahwa orang akan mematuhinya. Itulah bagaimana semua hukum diciptakan,” kata Kuttab kepada Al Jazeera. “Anda mengharapkan semua orang menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum adalah mereka sendiri melanggar hukum.” Dia menambahkan bahwa ada tanda-tanda awal bahwa negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan pengadilan. Banyak sekutu Israel – termasuk Uni Eropa – telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan, seperti yang ditunjukkan oleh Kuttab. Netanyahu menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai anti-Semit. Berikut adalah daftar negara di mana Netanyahu dan Gallant dapat ditahan setelah keputusan PKI: [Al Jazeera] A Afghanistan Albania Andorra Antigua dan Barbuda Argentina Armenia Australia Austria B Bangladesh Barbados Belgia Belize Benin Bolivia Bosnia dan Herzegovina Botswana Brasil Bulgaria Burkina Faso C Cabo Verde Kamboja Kanada Republik Afrika Tengah Chad Cile Kolombia Komoro Kongo Kepulauan Cook Kosta Rika Cote d’Ivoire Kroasia Siprus Republik Ceko D Republik Demokratik Kongo Denmark Djibouti Dominika Republik Dominika E Ekuador El Salvador Estonia F G Gabon Gambia Georgia Jerman Ghana Yunani Grenada Guatemala Guinea Guyana H I J K L Latvia Lesotho Liberia Liechtenstein Lituania Luksemburg M Madagaskar Malawi Maladewa Mali Malta Kepulauan Marshall Mauritius Meksiko Mongolia Montenegro N Namibia Nauru Belanda Selandia Baru Niger Nigeria Makedonia Utara Norwegia P Palestina Panama Paraguay Peru Polandia Portugal R Korea Selatan Republik Moldova Rumania S Saint Kitts dan Nevis Saint Lucia Saint Vincent dan Grenadines Samoa San Marino Senegal Serbia Seychelles Sierra Leone Slovakia Slovenia Afrika Selatan Spanyol Suriname Swedia Swiss T Tajikistan Timor-Leste Trinidad dan Tobago Tunisia U Uganda Britania Raya Tanzania Uruguay V Z