ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu

Buka Kunci Editor’s Digest secara gratis

Mahkamah Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant “atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang”.

Tindakan ini merupakan eskalasi dramatis dari proses hukum atas perang di Gaza dan berarti bahwa 124 negara anggota ICC akan diwajibkan untuk menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka memasuki wilayah mereka.

Pada hari Kamis, pengadilan menyatakan bahwa mereka telah einstimmig memutuskan untuk menolak banding Israel atas yurisdiksi ICC.

Mereka mengatakan bahwa ada “alasan yang wajar” untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant “bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang kelaparan sebagai metode perang”.

ICC mengatakan bahwa juga ada alasan yang wajar untuk percaya bahwa mereka “dengan sengaja dan mengetahui telah mengekang” warga sipil Gaza dari makanan, air, obat-obatan, persediaan medis, bahan bakar, dan listrik.

Netanyahu sebelumnya menolak permohonan jaksa ICC untuk surat perintah penangkapan sebagai “absurd dan palsu… dan distorsi dari kenyataan”.

Israel berargumen bahwa tidak ada demokrasi lain yang telah diperlakukan dengan “cara prasangka” oleh ICC dan bahwa mereka tetap berkomitmen pada supremasi hukum.

Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Hamas Mohammed Deif atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Israel mengatakan pada bulan Agustus bahwa mereka telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza sebulan sebelumnya.

Ini adalah cerita yang sedang berkembang

MEMBACA  Laporan Laba Ulta Beauty yang Mengecewakan Setelah Berkshire Hathaway milik Warren Buffett Mengambil Saham