Harapkan Filipina untuk membalas pemindahan narapidana yang dihukum mati: RI

Koordinator Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Urusan Penjara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan ia berharap Filipina akan memberikan balasan atas keputusan Indonesia untuk mengizinkan pemindahan narapidana Filipina kembali ke negaranya.

Ini adalah salah satu syarat yang disepakati oleh kedua negara sebagai imbalan atas pemulangan Mary Jane Veloso, yang saat ini berada di death row di Indonesia atas kasus penyelundupan narkoba, katanya.

“Pemindahan Mary Jane dilakukan sesuai dengan prinsip hukum, dan mulai sekarang, kita dapat meminta otoritas Filipina untuk mengembalikan narapidana Indonesia, yang wajib mereka patuhi,” kata menteri koordinator dalam rekaman video yang diterima pada Rabu.

Beliau menegaskan bahwa Indonesia akan mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Filipina dan narapidana akan menjalani sisa hukumannya di Indonesia setelah pemindahan selesai.

Perjanjian ini juga akan berlaku saat Indonesia menjalin perjanjian pemindahan narapidana dengan negara lain, kata Mahendra.

“Prinsip kami adalah untuk memastikan kesetaraan antar negara dan bahwa setiap negara akan menghormati hukum yang berlaku di negara lain,” tegasnya.

Syarat lain untuk pemindahan Veloso termasuk pengakuan pemerintah Filipina terhadap yurisdiksi pengadilan Indonesia dan putusan terhadapnya karena ia melakukan kejahatan di tanah air Indonesia.

Filipina akan bertanggung jawab atas keselamatan Veloso selama pemindahan. Mereka juga perlu memastikan bahwa Veloso menjalani sisa hukumannya setelah pemindahan.

Pemindahan dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permintaan pemindahannya dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla beberapa hari yang lalu.

Menurut Yusril, keputusan untuk memindahkan Veloso ke negaranya telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Veloso divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada Oktober 2010 setelah ia tertangkap membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Yogyakarta pada tahun yang sama.

MEMBACA  Penggemar pesawat datang untuk menonton latihan besar RAF

Permohonan grasi nya pada tahun 2014 ditolak oleh Presiden saat itu, Joko Widodo.

Berita terkait: Mary Jane dipindahkan ke Filipina sebagai narapidana: Menteri

Berita terkait: Hukuman mati adalah bentuk kekerasan tertinggi terhadap perempuan: Komnas Perempuan

Penerjemah: Agatha Olivia V, Nabil Ihsan
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan komentar