Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming dengan nilai sebesar Rp133,59 miliar. Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, mengumumkan hasil pengungkapan tersebut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Markas Polda Kalsel pada Rabu, 20 November 2024.
Irjen Pol Winarto menjelaskan bahwa selama tiga bulan terakhir, dari September hingga November 2024, berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan nilai fantastis tersebut. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 79,39 kilogram, 63.846 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, dan ganja seberat 407,40 gram. Selain itu, 36 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 35 laki-laki dan 1 perempuan.
Polda Kalsel juga telah berkoordinasi dengan Polda Kalbar dan Bareskrim Polri untuk mencegah pendistribusian barang haram melalui jalur darat. Kapolda Kalsel menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, selama 100 hari kerja. Dalam kejadian ini, Polda Kalsel berhasil menghemat biaya rehabilitasi negara sebesar Rp2,37 triliun.
Irjen Pol Winarto menyatakan komitmen untuk terus membongkar jaringan peredaran narkoba, baik lokal maupun internasional, guna melindungi masyarakat Kalsel. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Irwasda Polda Kalsel, Dirresnarkoba, Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Dandim 1006-Banjar, dan Kasi Narkotika Kejati Kalsel.
Irjen Pol Winarto juga mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalbar dan Bareskrim Polri sebagai langkah pencegahan terjadinya pendistribusian barang haram lainnya melalui jalur darat.