Polresta Pekanbaru telah berhasil mengamankan dan menetapkan sebanyak 15 orang tersangka dalam bentrokan antar ormas di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai. Belasan orang tersebut diduga terlibat dalam insiden perusakan dan bentrokan yang terjadi pada Senin, 18 November 2024.
Setelah berhasil mengamankan para tersangka, Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan gelar perkara. Kapolresta Kombes Jeki Rahmat Mustika SIK menyatakan bahwa ketiga belas orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 70 KUHP Pidana atau Pasal 160 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Jeki menjelaskan bahwa kelompok ormas tersebut melakukan penyerangan ke tempat pencucian mobil. Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Pekanbaru sudah memeriksa belasan orang saksi, termasuk petugas keamanan setempat, masyarakat sekitar, dan penyewa tempat tersebut.
Polresta Pekanbaru terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Semua pihak yang terlibat dalam insiden tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News