Integritas Pemilu Daerah Kunci untuk Pemerintahan Bebas Korupsi

Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada 27 November 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan total 1.557 pasang calon pemimpin bersaing. Untuk mewujudkan integritas pemilu, prinsip demokratis, langsung, publik, bebas, dan rahasia (luber) serta pemilihan yang bebas dan adil harus dijunjung tinggi. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dijadwalkan akan dilakukan pada 10 Februari 2025. Pemimpin diharapkan dapat mewujudkan program dan janji-janji mereka sambil menghindari korupsi demi kemajuan wilayah masing-masing. Selain itu, mereka perlu secara tegas menegakkan nilai-nilai integritas, memprioritaskan prinsip tata kelola yang baik, dan tidak menyalahgunakan wewenang mereka.

Ada beberapa alasan mengapa integritas harus dijunjung tinggi dalam pemilihan kepala daerah. Pertama, kepala daerah memiliki wewenang yang luas, khususnya dalam hal pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah. Kedua, banyak kepala daerah yang terjerat dalam kasus korupsi. Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga tahun 2023, sebanyak 188 kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga, terdapat risiko suap dalam pemilihan kepala daerah. Untuk mencegah korupsi di daerah, KPK, melalui Direktorat Koordinasi dan Pengawasan, sedang memetakan daerah rawan korupsi melalui Pusat Pemantauan Pencegahan (MCP). MCP memiliki peran penting sebagai alat kontrol internal kunci dalam upaya memberantas korupsi di daerah.

MCP mencakup delapan area intervensi, yaitu perencanaan, anggaran belanja daerah, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara, optimasi pajak daerah, dan pengelolaan aset daerah. Hal ini menggambarkan area-area yang membutuhkan perbaikan ekstra dan yang berada dalam kategori “baik”. Pada tahun 2023, sebanyak 546 pemerintah daerah dievaluasi upaya pencegahan korupsi melalui MCP dan menghasilkan indeks nasional sebesar 75,13, yang mencerminkan penurunan sebesar 1,16 poin dibandingkan dengan hasil MCP 2022. Sebagai evaluasi atas pencapaian MCP, Direktorat Koordinasi dan Pengawasan KPK telah melakukan persiapan dan harmonisasi indikator dan sub-indikator MCP dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selanjutnya, dalam MCP 2024, delapan area intervensi telah ditetapkan dengan 26 indikator dan 62 sub-indikator. Perubahan tersebut telah disesuaikan dengan evaluasi skor MCP, Survei Penilaian Integritas 2023, dan Dimensi Pengalaman dalam Indeks Perilaku Anti-Korupsi 2023, yang mengalami penurunan.

MEMBACA  Enam Tersangka Tambahan Dalam Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Ditangkap, Jumlah Tersangka Menjadi 10

Sebagai bagian dari pemantauan implementasi di lapangan, sejumlah program MCP mendalam akan dilakukan, termasuk pemantauan implementasi pengadaan barang dan jasa, pemantauan pelayanan publik dengan pemangku kepentingan terkait, penguatan APIP untuk mengoptimalkan pengawasan, dan peningkatan tata kelola lainnya, seperti penyelesaian aset daerah yang bermasalah. Untuk mempersiapkan pemilihan kepala daerah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Umum (DKPP) mengumpulkan 622 penyelenggara pemilihan di Jakarta untuk pertemuan koordinasi dari 4-6 November 2024. Undangan termasuk 17 kepala kantor KPU provinsi, 17 kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi, 282 kepala kantor KPU kota dan kabupaten, dan 306 kepala kantor Bawaslu kota dan kabupaten dari 17 provinsi di Sumatera, Jawa, dan Bali. Para pejabat diundang untuk membangun pemahaman bersama tentang implementasi etika penyelenggara pemilihan menjelang pemilihan kepala daerah.

DKPP telah menerima 581 pengaduan mengenai pelanggaran etika hingga 2 November. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari 325 pengaduan yang tercatat pada tahun 2023.

Pemberantasan korupsi adalah komitmen pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini tercantum dalam poin nomor 7 dari tujuan Asta Cita pemerintahan mereka, yang berkaitan dengan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan narkoba. Dalam pidato pelantikannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 20 Oktober 2024, Prabowo mencatat bahwa kebocoran anggaran, ketidakberesan, dan kolusi di antara politisi, pejabat pemerintah, dan pengusaha masih berlangsung. Oleh karena itu, ia menekankan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi dengan memperbaiki sistem serta penegakan hukum yang ketat dan digitalisasi.

Pada Pertemuan Koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024 baru-baru ini, Presiden dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap pemimpin di tingkat pusat atau daerah yang terbukti korupsi. Pada pertemuan tersebut, Wakil Presiden Gibran juga meminta kepala daerah untuk merespons secara serius implementasi MCP oleh KPK. Pesan dari Presiden dan Wakil Presiden harus menjadi pengingat bagi calon kepala daerah untuk mewujudkan tata kelola tanpa korupsi. Selama kepala daerah menegakkan integritas dengan kuat dalam melaksanakan tugas mereka, mereka tidak perlu khawatir terjerat dalam jaringan KPK.

MEMBACA  Forum Masyarakat Adat Buru Bersatu Mendukung Prabowo-Gibran untuk Kemenangan

Tinggalkan komentar