PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) melakukan kewajiban homologasi tranche D melalui tindakan korporasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau Penempatan Swasta Fase 3. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi skema restrukturisasi homologasi yang disepakati oleh para kreditur. Langkah ini juga merupakan upaya oleh WSBP agar semua kreditur mendapatkan hak-hak mereka.
Penempatan Swasta merupakan salah satu kewajiban WSBP dalam mematuhi homologasi yang telah disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui register kasus No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022 dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Kepailitan/2022 tanggal 20 September 2022.
“Penempatan Swasta Fase 3 ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi nilai tagihan dan kelengkapan dokumen administrasi kepada kreditur. Verifikasi merupakan langkah penting untuk memastikan semua proses transparan, akurat, dan menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan. Dengan tindakan korporasi ini, kami memastikan bahwa semua kreditur mendapatkan hak-hak mereka,” kata Fandy Dewanto, VP Divisi Sekretaris Perusahaan WSBP.
Implementasi Penempatan Swasta Fase 3 dilakukan sebagai kelanjutan dari implementasi skema Tranche D dari Perjanjian Damai. Perusahaan menetapkan tanggal Penempatan Swasta Fase 3 pada 20 November 2024 dan pencatatan saham yang dihasilkan dari tindakan korporasi pada 21 November 2024. Kemudian pemberitahuan hasil Penempatan Swasta Fase 3 pada 22 November 2024.
Seiring dengan implementasi Penempatan Swasta Fase 3, total modal saham yang diterbitkan dan disetor Perusahaan akan meningkat dari 54,91 miliar saham menjadi 55,09 miliar saham.
Kepatuhan WSBP dalam implementasi skema restrukturisasi homologasi juga tercermin dalam konsistensi WSBP dalam melaksanakan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) yang telah berlangsung 4 tahap tepat waktu dengan total nilai Rp320,85 miliar.
WSBP juga melunasi utang Kreditur Keuangan (bank) melalui skema Pinjaman Jangka Panjang selama 17 tahun yang telah mendukung skema Damai. Juga penyelesaian 85% dari total tagihan Kreditur Obligasi melalui Obligasi Konversi Wajib (OWK).
“Langkah-langkah strategis yang telah kami ambil untuk memastikan bahwa WSBP mematuhi homologasi dan menjaga kepercayaan pemegang saham, kreditur, dan mitra kami,” tambah Fandy.
WSBP selalu melaksanakan kewajiban pembayaran kepada semua kreditur tepat waktu sesuai dengan komitmen perusahaan untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan manajemen risiko yang solid dalam setiap langkah strategis. Dengan penyelesaian kewajiban-kewajiban ini, WSBP optimis dapat menjaga stabilitas dan keberlanjutan bisnisnya, serta memberikan nilai tambah kepada semua pemangku kepentingan.
Reporter: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024