Otoritas imigrasi meningkatkan pengawasan meskipun layanan Golden Visa

Kepala Bagian Imigrasi Kantor Wilayah Jakarta Kementerian Hukum dan HAM memastikan penguatan pengawasan terhadap warga asing meskipun adanya Golden Visa dan Bridging Visa yang memudahkan tinggal mereka di Indonesia.

“Pengawasan tetap dilakukan mulai dari kedatangan mereka di bandara hingga pemrosesan izin tinggal,” ungkap Kepala Bagian Imigrasi Wahyu Eka Putra di Jakarta pada hari Kamis.

Putra mengakui bahwa dua program visa tersebut memungkinkan warga asing memiliki izin tinggal yang lebih lama di Indonesia.

“Kami memberikan layanan sesuai dengan pengawasan melalui petugas intelijen, mitra terkait, dan masyarakat,” ujar Putra.

Dia mengatakan upaya kantor tersebut tercermin dari pengungkapan kasus pelanggaran izin tinggal yang dilakukan di beberapa Kantor Imigrasi Jakarta yang masih berjalan lancar.

“Kami juga melibatkan pemerintah daerah dan lembaga lain melalui Tim Pengawasan Warga Asing dan masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal,” katanya.

Golden Visa ditujukan untuk para investor, memungkinkan mereka memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun untuk mendukung ekonomi nasional.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara menangkap 12 warga asing dari Nigeria yang diduga melanggar izin tinggal mereka dengan overstaying dan melakukan penipuan di wilayah lokal.

“Kami menangkap 12 warga negara Nigeria, yaitu EHO, MIU, ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC, CM, dan ACD,” ungkap Kepala Intelijen dan Penegakan Imigrasi Kantor tersebut Widya Anusa Brata di Jakarta pada 16 Oktober 2024.

Brata mencatat bahwa warga asing tersebut ditangkap di sebuah apartemen di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berita terkait: Golden Visa Indonesia bukanlah ‘jualan’: pemerintah
Berita terkait: Golden Visa menarik investasi sebesar USD259,4 juta: pejabat

MEMBACA  Spanyol vs Georgia: Terkejut, Matador Menggemparkan

Translator: Mario Sofia, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan komentar