Pemerintah Indonesia Mempertanyakan Visa Kunjungan yang Diterbitkan Seminggu Sebelum Haji

Padang (ANTARA) – Wakil Menteri Agama Indonesia, Muhammad Syafi’i, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mengeluarkan visa kunjungan bagi warga negara Indonesia hingga seminggu sebelum musim haji.

“Idealnya, jika hanya visa haji yang diperbolehkan untuk ibadah haji, maka visa kunjungan seharusnya tidak dikeluarkan sebelum musim haji,” ujarnya di Padang pada hari Minggu.

Beliau mencatat bahwa pemerintah Saudi terus mengeluarkan visa kunjungan selama 90 hari, yang memungkinkan warga Indonesia masuk ke Arab Saudi dan potensial melakukan ibadah haji menggunakan visa tersebut.

“Visa kunjungan masih dikeluarkan seminggu sebelum musim haji, yang berarti para pengunjung memiliki alasan hukum untuk berada di Arab Saudi selama haji,” tambahnya.

Beliau menekankan bahwa banyak warga Indonesia dengan visa kunjungan akhirnya melakukan ibadah haji, yang melanggar regulasi.

“Pada akhirnya, tergantung pada kebijakan pemerintah Arab Saudi,” katanya.

Indonesia merupakan sumber terbesar jamaah haji dan umrah bagi Arab Saudi. Data menunjukkan sekitar 2 juta orang Indonesia melakukan umrah, sementara sekitar 220.000 orang melakukan haji setiap tahun.

Berita terkait: BPKH menggelar Hajj Run 2024 untuk meningkatkan kesiapan jamaah dalam melaksanakan ibadah haji
Berita terkait: Mulailah merencanakan ibadah haji sejak usia dini: BPKH

Translator: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Museum Inggris Menggugat Mantan Kurator untuk Mengembalikan Barang yang Dicuri