Presiden Prabowo Subianto meratifikasi lima undang-undang tentang kerjasama pertahanan Indonesia, masing-masing dengan India, Brasil, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Prancis.
Berdasarkan salinan undang-undang yang terlihat di halaman resmi Kementerian Sekretariat Negara pada hari Minggu, kelima undang-undang tersebut diratifikasi oleh Presiden Prabowo di Jakarta, tertanggal 28 Oktober 2024, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
DPR RI telah menyetujui lima rancangan undang-undang tentang ratifikasi perjanjian pertahanan internasional menjadi undang-undang selama sidang paripurna bulan September lalu.
Pada saat itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan bahwa kerjasama pertahanan internasional bertujuan untuk meminimalkan potensi ancaman, meningkatkan kemampuan industri pertahanan suatu negara, serta memajukan diplomasi pertahanan.
“Diplomasi pertahanan telah menghasilkan kerjasama dengan negara-negara sahabat, termasuk India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil,” katanya.
Undang-undang tentang kerjasama pertahanan diharapkan dapat mendukung peningkatan kerjasama pertahanan antara Indonesia dan masing-masing dari kelima negara tersebut, berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan serta integritas wilayah.
Berita terkait: Prabowo berharap duta baru akan memperkuat hubungan Rusia, Indonesia
Berita terkait: Pakta pertahanan RI-Australia menjadi dorongan bagi posisi TNI: pengamat
Penerjemah: Fathur Rochman, Yashinta Difa
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024