Aparat Rudenim Denpasar mengawal PSK asal Uganda berinisial AN yang dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Kamis (31/10) lalu. Foto: Kemenkumham Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR – Keterlibatan warga negara asing (WNA) asal Uganda dalam bisnis prostitusi online di Bali kian terang benderang.
Dalam dua bulan terakhir, satu per satu jajaran Imigrasi menangkap, menahan lalu mendeportasi cewek asal benua Afrika itu setelah terlibat prostitusi online di Bali.
Seperti yang melibatkan AN, 42.
Cewek Uganda ini dideportasi, Kamis (31/10) lalu melalui Bandara Soekarno Hatta setelah terlibat bisnis wik-wik di Bali.
“AN dideportasi karena terlibat dalam aktivitas prostitusi online di Bali yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (2/11).
Menurut Gede Dudy Duwita, AN pertama kali datang ke Indonesia pada 2019 dan mengajukan status pencari suaka yang berlaku hingga November 2024.
Selama tinggal di Indonesia, AN menetap di sebuah tempat indekos di kawasan Legian, Kuta, Badung, Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN diduga terlibat dalam jaringan prostitusi, di mana ia sering berinteraksi dengan warga asing lainnya yang diduga memiliki aktivitas serupa.
Cewek Uganda berinisial AN dideportasi, Kamis (31/10) lalu melalui Bandara Soekarno Hatta setelah terlibat bisnis wik-wik di Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News