Perusahaan yang mengoperasikan boiler berbahan bakar batubara akan menghadapi penegakan hukum pemerintah

Kementerian Lingkungan Hidup sedang mempersiapkan langkah-langkah tegas, termasuk penangguhan operasional, terhadap bisnis yang terus menggunakan boiler pembakaran batu bara, dalam langkah tegas untuk melawan penurunan kualitas udara di sekitar Jakarta dan sekitarnya.

“Telah tercatat ada sekitar 360 (perusahaan). Kita harus menghentikan kegiatan mereka jika mereka tidak mematuhi prinsip kepatutan mengenai polutan yang terbuang,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada pers setelah kegiatan pembersihan sungai di Jakarta pada Jumat.

Dia mengungkapkan bahwa sebagai langkah awal, petugas penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pemeriksaan kepatuhan.

Perusahaan yang tidak patuh akan menghadapi sanksi administratif dari kementerian sebagai peringatan awal, dan jika pelanggaran terus berlanjut, langkah penegakan yang lebih keras akan diterapkan.

Langkah tegas akan diambil karena operasi pembakaran batu bara menghasilkan sekitar 14-16 persen polutan udara Jakarta, selain masalah pembakaran sampah terbuka yang terus berlangsung.

Nurofiq menegaskan bahwa kementeriannya telah berjanji untuk melakukan intervensi cepat terhadap entitas yang melanjutkan praktik pembakaran sampah tanpa izin, khususnya menargetkan operator situs pembuangan sampah ilegal, yang menyumbang 14 persen polusi di sekitar wilayah tersebut.

“Aku akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka karena sudah cukup peringatan. Sudah bertahun-tahun. Ada sekitar 60 lokasi yang telah kami identifikasi,” tegas menteri tersebut.

Nurofiq memastikan telah menyiapkan penyidik untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, mengingat ancaman dampak negatifnya terhadap ekonomi dan kesehatan yang ditimbulkannya pada masyarakat.

MEMBACA  Prosedur dan Doa Salat Ghaib