Selama satu bulan Kampanye, Bawaslu Jabar menangani 70 Dugaan Pelanggaran

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Syaiful Bachri, memberikan keterangan di Gedung Bawaslu Jabar, Bandung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah menangani sebanyak 70 dugaan pelanggaran selama sebulan masa tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jabar 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, menjelaskan bahwa 70 dugaan pelanggaran itu terjadi sejak 25 September hingga 20 Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, 47 dugaan telah diregistrasi, 18 dugaan tidak memenuhi syarat, dan lima dugaan masih dalam proses kajian awal Bawaslu Jabar. Dari 47 dugaan yang telah selesai ditangani, 14 di antaranya ditindaklanjuti, dengan dua diantaranya sudah dilanjutkan dalam proses penyidikan polisi. Namun, 33 dugaan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu.

Dari 14 dugaan yang ditindaklanjuti, dua di antaranya merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kabupaten Cianjur dan Kota Tasikmalaya. Sementara lima dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terjadi di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan. Selain itu, terdapat dugaan politik uang di Kabupaten Pangandaran, kampanye menggunakan fasilitas negara di Indramayu dan Kuningan, serta dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu di Indramayu dan Cianjur. Bawaslu Jabar juga mendapat laporan tentang kampanye di luar jadwal di Kuningan, serta pejabat daerah yang melakukan kampanye tanpa cuti luar tanggungan negara (CLTN) di Kota Depok. Dari total 70 dugaan pelanggaran, 53 dilaporkan oleh masyarakat dan 17 merupakan temuan langsung Bawaslu.

Bawaslu Jawa Barat terus melakukan pengawasan dan penanganan terhadap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilkada Jabar 2024. Masyarakat diharapkan turut aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan adil. Semua pihak, termasuk calon kepala daerah, partai politik, dan penyelenggara Pemilu, diingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya Pilkada yang bersih dan berkualitas.

MEMBACA  5 Pantai Merah Muda di Indonesia, Surga Tersembunyi yang Harus Dikunjungi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Tinggalkan komentar