Adik dan Kakak Rafael Alun Mengajukan Gugatan terhadap KPK ke PN Jakpus karena Uang dan Rumah Dirampas Negara

Kamis, 17 Oktober 2024 – 17:26 WIB

Jakarta, VIVA – Kakak dan adik terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perampasan aset harta milik Rafael Alun.

Baca Juga :

Rencana KPK Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Keluarga Rafael Alun itu menggugat KPK soal perampasan aset berupa rumah, uang dalam safe deposit box (SDB) hingga perhiasan terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.

Adapun sidang gugatan perampasan aset Rafael Alun itu digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis 17 Oktober 2024. Permohonan itu diajukan langsung oleh CV Sonokoling Cita Rasa selaku pemohon I dari korporasi.

Baca Juga :

Ajudan Alex Marwata Juga Diperiksa Polisi, Dicecar Belasan Pertanyaan oleh Penyidik

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo

Kemudian untuk pihak pemohon subyek orang yakni kakak Rafael Alun, Petrus Giri Hesniawan selaku pemohon I, Markus Seloadji selaku pemohon II serta adik Rafael, Martinus Gangsar selaku pemohon III.

Baca Juga :

KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim terkait Kasus Dana Hibah, 2 Koper Dibawa

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, anggota hakim Toni Irfan dan Alfis Setyawan, kemudian Khairuddin sebagai panitera pengganti.

Meski begitu, sidang gugatan tersebut ditunda karena harus melengkapi dokumen legal standing dan jawaban dari KPK selaku termohon serta Kementerian Keuangan RI selaku turut termohon I. Sidang pun rencananya akan digelar pada Kamis 31 Oktober 2024.

“Jadi sama untuk penundaanya kita jadwalkan di hari Kamis tanggal 31 (Oktober) ya. Tapi kami ingatkan, untuk tadi kelengkapan surat tugas ya dilengkapi pada sidang berikutnya termasuk dari pemohon tadi ada akta pendirian PT, RUPS terakhir ya yang menunjuk berwenang untuk menunjuk Saudara menghadiri persidangan. Sekaligus jawaban. Acaranya sama, jawaban dan melengkapi legal standing,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang.

MEMBACA  Memulai Penjualan Bus Listrik ke Swasta, VKTR Mendorong Perluasan Pabrik di Magelang

“Dua Minggu sama seperti tadi, untuk hadir kembali tanpa dipanggil sidang ini selesai dan ditutup,” sambungnya.

Sekadar informasinya, ini permohonan keberatan kakak dan adik Rafael Alun soal perampasan aset:

Permohonan CV Sonokoling Cita Rasa:
– Satu unit mobil Innova dengan Nopol: AB 1016 IL dan satu unit mobil Grand Max Nopol: AB 8661 PH

Permohonan adik dan kakak Rafael:
– Uang di SDB Rafael Alun sebesar Euro 9.800; SGD 2.098.365; USD 937.900
– Perhiasan di SDB Rafael Alun berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, & 1 buah liontin
– Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, Jakarta Selatan
– Rumah Srengseng dan Ruko Meruya
– Dua unit kios di Kalibata City, Tomer Ebony, Lantai GF Blok E Nmor BM 08 dan Nomor BM 09
– Satu unit mobil VW Caravelle Nopol AB 1253 AQ

Halaman Selanjutnya

“Jadi sama untuk penundaanya kita jadwalkan di hari Kamis tanggal 31 (Oktober) ya. Tapi kami ingatkan, untuk tadi kelengkapan surat tugas ya dilengkapi pada sidang berikutnya termasuk dari pemohon tadi ada akta pendirian PT, RUPS terakhir ya yang menunjuk berwenang untuk menunjuk Saudara menghadiri persidangan. Sekaligus jawaban. Acaranya sama, jawaban dan melengkapi legal standing,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang.