Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Meminta Hakim untuk Meringankan Hukumannya

Kamis, 17 Oktober 2024 – 02:22 WIB

Terdakwa Glora Yunita Br Manurung saat mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Glora Yunita Br Manurung (35) dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam perkara penggelapan mobil rental.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Glora Yunita Br Manurung dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata JPU Kejari Medan Tommy Eko Pradityo, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10/2024).

JPU menilai perbuatan terdakwa yang merupakan warga Jalan Perum Griya Deli Asri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dinilai sudah melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa Glora menyampaikan tanggapan atas tuntutan jaksa.

Seketika itu pula, Glora memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman untuknya.

“Hukuman saya mohon diringankan majelis hakim,” kata terdakwa Glora.

Setelah itu, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (22/10), dengan agenda putusan,” ujar Yusafrihardi Girsang.

Terdakwa Glora Yunita Br Manurung (35) minta hakim PN Medan meringankan hukumannya setelah dituntut 3 tahun 6 bulan penjara di kasus penggelapan mobil rental.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  6 Fakta Mengerikan tentang Kecelakaan Fatal Gran Max yang Menewaskan 12 Penumpang di Km 58