Komnas HAM mendesak pemerintah untuk mengejar penghapusan hukuman mati

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah Indonesia untuk terus mengejar penghapusan hukuman mati.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyatakan bahwa sejak Protokol Opsional Kedua terhadap Pakt Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) diadopsi pada tahun 1991, penghapusan hukuman mati telah menjadi norma internasional utama.

\”Pemerintah Indonesia perlu terus konsisten dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah sesuai dengan perkembangan yang ada dalam KUHP baru,\” katanya di sini pada hari Kamis.

Sigiro menegaskan bahwa ketentuan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 6, ayat 1 ICCPR yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak inheren atas hidup dan bahwa tidak seorang pun boleh sewenang-wenang dicabut nyawanya.

Sementara itu, dalam KUHP baru, hukuman mati diatur sebagai hukuman alternatif, dan juga terdapat regulasi mengenai penundaan pelaksanaan hukuman mati.

Pemerintah Indonesia juga telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Prosedur Perubahan Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati.

Komnas HAM menilai bahwa pemerintah sebaiknya mempertimbangkan moratorium atau penangguhan pelaksanaan hukuman mati dan penghapusan pelaksanaan hukuman mati untuk kasus-kasus baru.

\”Untuk mendukung penghapusan hukuman mati di Indonesia, ratifikasi Protokol Opsional Kedua adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh pemerintah,\” tegasnya.

Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi ICCPR dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights.

Berita terkait: DPR harus memprioritaskan legislasi tentang hak asasi manusia: Komnas HAM

Berita terkait: Memberantas perdagangan manusia melalui penguatan kolaborasi

Berita terkait: Penipuan online menjadi tren baru dalam kasus perdagangan manusia: Komnas HAM

Penerjemah: Fath Putra, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Grup Media iNews Menggelar Penghargaan Pemimpin Daerah 2024, Menpan RB: Membentuk Kepedulian Media