Modul inklusif yang dirancang untuk kesetaraan pendidikan: Kementerian

Jakarta (ANTARA) –
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia mengatakan bahwa mereka telah mengembangkan Modul Pendidikan Inklusif Berjenjang untuk merespons tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh pendidik dalam memberikan pendidikan yang sama kepada anak-anak dengan kebutuhan khusus.

“Kementerian telah meluncurkan pendidikan inklusif berjenjang tingkat dasar yang dapat diakses oleh semua guru di Indonesia dalam Platform Pengajaran Mandiri,” kata Direktur Sekolah Menengah Kementerian, Winner Jihad Akbar, dalam sebuah webinar di sini pada hari Rabu.

Beliau menjelaskan bahwa modul tersebut memberikan pemahaman dan contoh praktik baik mengenai pendidikan inklusif pada tingkat dasar, yang secara khusus ditujukan bagi guru non-pendidikan khusus.

Dengan demikian, para guru tersebut masih dapat memberikan pendidikan inklusif dan sama kepada siswa dengan berbagai kebutuhan.

Beliau berharap bahwa modul tersebut akan mendukung pengembangan profesi terkait pendidikan inklusif, yang dapat lebih memperkuat layanan pembelajaran dan pendidikan yang aman, ramah, dan menyenangkan bagi siswa dengan berbagai kebutuhan dari semua ekosistem pendidikan.

Data Pendidikan Dasar dari Desember 2023 menempatkan jumlah lembaga pendidikan formal yang memiliki siswa berkebutuhan khusus sebanyak 40.164. Namun, hanya 5.956 lembaga pendidikan, atau 14,83 persen, yang memiliki guru pendidikan khusus.

“Oleh karena itu, sebagai strategi untuk mengatasi masalah penyediaan pendidikan inklusif, diperlukan komitmen bersama pemerintah, guru, orangtua, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan mendukung semua siswa,” kata Akbar.

Berita terkait: Kementerian Pendidikan menargetkan peningkatan kualitas pendidikan melalui IISMA

Berita terkait: Pemerintah bekerja dengan mitra asing untuk meningkatkan pendidikan vokasional

Penerjemah: Hana Dewi, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Tuduhan Dukungan Polisi terhadap Ahmad Ali-Abdul Karim Tidak Berdasar