Dampak Negatif yang Dialami Petani Tembakau

Kamis, 10 Oktober 2024 – 03:20 WIB

Pekerja di sektor industri tembakau. Fotoi: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap kebijakan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

\”Konsep tersebut kami tolak mutlak. Pemerintah ingin berjasa dengan menerapkan regulasi ini, namun sayangnya kebijakan tersebut justru merugikan para petani tembakau. Dampak negatifnya akan dirasakan sepanjang tahun jika pemerintah konsisten dengan regulasi ini,\” ujarnya.

Salah satu poin utama dari penolakan ini adalah kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan pertanian tembakau nasional.

Nana menjelaskan penerapan kemasan rokok polos tanpa merek akan merugikan para petani tembakau karena harga tembakau akan berfluktuasi dan tidak stabil, tergantung pada permintaan pabrik rokok yang dipengaruhi oleh kebijakan ini.

\”Kerugian akan terus berlangsung sepanjang tahun bila pemerintah konsisten dan komitmen terhadap regulasi ini,\” tambahnya.

Senada, Ketua APTI Rembang, Akhmad Sayuti juga menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kemasan rokok polos.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya merugikan para petani tembakau, tetapi juga dapat menyebabkan ketidakpastian di pasar tembakau yang berdampak pada harga tembakau yang diterima petani.

\”Peraturan ini akan sangat merugikan petani tembakau. Pabrikan yang biasanya membeli tembakau dengan harga variatif berdasarkan kualitas dan grade tembakau akan kebingungan jika kemasannya polos. Harga bisa turun karena tidak ada identitas grade, sehingga pembelian dari petani bisa jadi seenaknya,\” jelas Sayuti.

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tengah dipertimbangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) telah menimbulkan polemik luas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Pentingnya Melibatkan Masyarakat dalam Pembahasan UU Angkatan Siber TNI, Menurut Pengamat

\”