5.614 Aparat Gabungan Siap Menjaga Pelantikan 580 Anggota DPR Besok

Senin, 30 September 2024 – 13:14 WIB

Jakarta, VIVA — Sebanyak 5.614 personel akan dikerahkan untuk mengawal pelantikan anggota DPR/DPD/MPR RI periode 2024-2029 besok.

Baca Juga :

Polisi Sebut Refly Harun Cs Tidak Terluka saat Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

“Telah dilaksanakan apel pengamanan pelantikan anggota DPR/DPD/MPR RI pagi tadi,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 30 September 2024.

Ribuan personel tersebut terdiri dari Satgasda hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Secara rinci, terdapat 4.006 personel Satgas Polda Metro Jaya, 585 personel Satgas Polres, dan 1.023 personel BKO TNI, Mabes Polri dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :

Rapat Paripurna Terakhir, Ratusan Anggota DPR Absen

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Dia menyebutkan, pihaknya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas. Namun, hal tersebut masih bersifat situasional, yang artinya mengikuti situasi dan kondisi lapangan. “Polisi akan melakukan pengalihan arus lalu lintas jika terjadi kepadatan di sekitar Senayan, Jakarta Pusat,” ujarnya.

Baca Juga :

DPR 2019-2024 Rapat Terakhir Hari ini, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Periode Depan

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengimbau agar masyarakat menghindari jalan di sekitar Gedung DPR/MPR RI besok. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemacetan. “Kami mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain untuk menghindari kepadatan lalu lintas,” katanya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 akan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024 mendatang. Total, ada sekitar 580 anggota dewan yang akan dilantik di Senayan.

Jumlah tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang mengikuti putusan MK terkait PHPU Pileg. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024.

MEMBACA  DPR menyetujui aturan pencalonan regional KPU yang sejalan dengan putusan MK

Penetapan tersebut dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), partai politik dan stakeholder lainnya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan VIVA, hanya delapan partai politik yang berhasil melewati ambang batas parlemen untuk mendapatkan kursi anggota DPR periode 2024-2029.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak yakni 110 kursi. Sementara Golkar mendapatkan 102 kursi. Gerindra memperoleh 86 kursi. Partai Demokrat menjadi partai dengan perolehan kursi paling sedikit, yakni 44 kursi.

Halaman Selanjutnya

Jumlah tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang mengikuti putusan MK terkait PHPU Pileg. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024.