Rektor dan Mantan Rektor UMI Makassar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Yayasan Rp4,3 Miliar.

Rabu, 25 September 2024 – 06:41 WIB

Makassar, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan. Empat tersangka itu merupakan pimpinan dan eks pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulsel.

Baca Juga :

Profil Lengkap Heri Hermansyah, Rektor UI Terpilih Periode 2024-2029

\”Dari penyidik Reskrimum telah menetapkan empat orang tersangka. Inisial SR, kemudian BM, HA, MIW,\” kata Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa malam, 24 September 2024.

Nasaruddin membenarkan tersangka SR adalah Rektor UMI Prof Sufirman Rahman. Adapun inisial BM adalah mantan rektor Prof Basri Modding. Kemudian, HA adalah mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Hanafi Ashad. Sementara, MIW adalah putra dari mantan rektor Muhammad Ibnu Widyanto Basri.

Baca Juga :

Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK Sebut Sudah Ada Tersangka

Kasus penggelapan yang menjerat pimpinan UMI ini diawali dari laporan polisi yang diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.

Dia menjelaskan, seiring berjalannya waktu, pada 1 Februari 2024 kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Lalu, ditemukan titik terang sehingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga :

10 Orang Jadi Tersangka Judi Kasino Beromzet Miliaran di Semarang, Ini Perannya

\”Ada…

MEMBACA  Indonesia mendorong untuk menghubungkan upaya keamanan air global dan iklim

Tinggalkan komentar