DOJ akan menuduh Visa melakukan monopoli ilegal di pasar kartu debit AS

Kementerian Kehakiman AS berencana untuk menuduh bahwa Visa Inc. secara ilegal memonopoli pasar kartu debit AS, menurut orang-orang yang akrab dengan masalah tersebut.

Bagian antitrust berencana untuk mengajukan gugatan secepatnya pada hari Selasa menuduh operator jaringan pembayaran AS terbesar melakukan sejumlah tindakan yang bersifat anti persaingan, kata orang-orang tersebut yang meminta namanya tidak disebutkan dalam pembicaraan kasus tersebut. Pemerintah diharapkan akan mengajukan gugatan tersebut di pengadilan federal.

Penegak antitrust bersiap untuk menuduh Visa telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah pesaing menantang dominasinya di pasar kartu debit, kata orang-orang tersebut. Tuduhan pemerintah termasuk bahwa Visa membuat perjanjian eksklusif untuk menghambat perluasan jaringan pesaing dan menggagalkan upaya perusahaan teknologi untuk masuk ke pasar.

Visa dan Kementerian Kehakiman menolak untuk berkomentar.

Gugatan Kementerian Kehakiman akan menjadi puncak dari penyelidikan selama bertahun-tahun terhadap praktik bisnis Visa. Penyelidikan ini bermula dari akuisisi gagal perusahaan infrastruktur teknologi keuangan Plaid Inc. pada tahun 2021.

Selama penyelidikan, Kementerian Kehakiman juga meneliti struktur harga Visa dalam apa yang dikenal dalam industri sebagai teknologi “tokenisasi”.

Rival jaringan pembayaran Mastercard Inc. menyelesaikan tindakan penegakan hukum terpisah tahun lalu yang menargetkan praktik teknologi tokenisasi mereka yang dibawa oleh Komisi Perdagangan Federal AS, yang juga menegakkan undang-undang antitrust.

–Dengan bantuan dari Paige Smith.

MEMBACA  Peningkatan COLA Jaminan Sosial: Apakah Anda Akan Dikenai Pajak Tahun Ini?

Tinggalkan komentar