Pria Hong Kong dipenjara karena kaos ‘pembangkang’

Seorang pria asal Hong Kong telah dihukum selama 14 bulan penjara setelah mengaku bersalah atas makar karena mengenakan kaos dengan slogan protes di atasnya. Hukuman penjara ini adalah yang pertama kali diberikan oleh pengadilan kota di bawah undang-undang keamanan nasional lokal yang baru yang disahkan pada bulan Maret. Undang-undang itu, juga disebut Artikel 23, memperluas undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Beijing pada tahun 2020. Kritikus khawatir undang-undang itu bisa lebih merusak kebebasan sipil di kota tersebut, sementara Beijing dan Hong Kong membela, mengatakan itu diperlukan untuk stabilitas. Chu Kai-pong, 27 tahun, ditangkap di stasiun kereta bawah tanah pada bulan Juni mengenakan kaos dengan frase “Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita”. Dia juga mengenakan masker yang bertuliskan “FDNOL” – singkatan dari slogan lain, “Lima tuntutan, bukan satu kurang”. Keduanya adalah slogan yang sering terdengar dalam protes berskala besar di Hong Kong selama demonstrasi anti-pemerintah yang berlangsung selama berbulan-bulan pada tahun 2019. Media lokal melaporkan bahwa dia juga membawa sebuah kotak yang berisi tinja untuk digunakan melawan orang yang menentang pandangannya. Chu ditangkap pada 12 Juni, hari ulang tahun dari tanggal penting dalam protes 2019 ketika kerumunan besar turun ke jalan-jalan kota. Pengadilan mendengar Chu mengatakan kepada polisi bahwa dia mengenakan kaos untuk mengingatkan orang tentang protes, menurut Reuters. Dia sebelumnya dipenjara selama tiga bulan dalam insiden terpisah karena mengenakan kaos dengan slogan yang sama, serta kepemilikan barang-barang ofensif lainnya. Chu telah ditahan sejak 14 Juni. Pada hari Senin, dia mengaku bersalah atas satu tuduhan melakukan tindakan dengan niat makar. Dalam pernyataan yang dirilis pada hari Kamis, hakim agung Victor So, yang dipilih langsung oleh pemerintah untuk menangani kasus keamanan nasional, mengatakan bahwa Chu bermaksud “menghidupkan kembali ide-ide di balik” protes 2019. Dia mengatakan Chu “tidak menunjukkan penyesalan” setelah vonis sebelumnya, dan bahwa hukuman tersebut mencerminkan “seriusnya” tuduhan makar. Vonis dan hukuman ini telah dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia. Direktur China Amnesty International, Sarah Brooks, menggambarkannya sebagai “serangan nyata terhadap hak atas kebebasan berekspresi”, dan menyerukan agar Pasal 23 dibatalkan dalam sebuah pernyataan. Hukuman ini datang setelah putusan bersejarah dari kasus lain bulan lalu, ketika dua jurnalis yang memimpin surat kabar pro-demokrasi Stand News dinyatakan bersalah atas makar. Itu menandai kasus makar pertama terhadap jurnalis kota sejak penyerahan Hong Kong dari Inggris ke China pada tahun 1997.

MEMBACA  Paus Fransiskus bertemu dengan Jimmy Fallon dan 105 komedian lainnya di Vatikan

Tinggalkan komentar