KPK Menahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

KPK telah menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Penetapan kelima tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA). Selain itu, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW).

“KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 18 September 2024 hingga 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, YCP tidak hadir. YCP telah ditahan dalam kasus tindak pidana korupsi lainnya. Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Informasi tersebut menunjukkan bahwa KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. “Betul (lanjutan kasus Yoory),” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 13 Juni 2024.

MEMBACA  Kasus Impor Gula, Tersangka RD Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru