Polisi Menangkap Pasangan Muda Terkait Kasus Aborsi

Pasangan muda DR dan RN berada di Mapolres Kota Batu, Selasa (17/9/2024) setelah ditangkap kepolisian setempat atas dugaan kasus aborsi. Pasangan muda berinisial GR asal Kabupaten Sleman, Jawa Tengah, dan RN dari Kabupaten Malang ditangkap polisi karena melakukan tindakan aborsi pada Selasa (3/9). Tersangka GR dan RN, yang statusnya belum menikah, merupakan rekan kerja di salah satu hotel di Kota Batu dan sudah menjalin hubungan sejak Oktober 2023. Keduanya memutuskan untuk melakukan aborsi karena janin yang digugurkan diperkirakan berusia sekitar sebelas minggu. Gumpalan janin tersebut kemudian dibuang di kamar mandi salah satu hotel di Kota Batu setelah RN memeriksakan diri ke dokter karena tidak mengalami haid selama beberapa waktu.

MEMBACA  Polisi Menangkap Kelompok Penjambret Bersenjata di Bandung