Pria yang Membunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dihukum Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta. Keputusan ini diambil setelah kasus tersebut terungkap pada Desember 2023. Majelis hakim menyatakan secara sah bahwa Panca bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dan pembunuhan terencana terhadap anak-anaknya.

Hukuman mati tersebut diberikan karena Panca dinilai tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik. Tindakan tercela ini dianggap melanggar hukum dan merugikan korban serta masyarakat. Selain itu, barang bukti berupa kacamata dan sendal jepit anak juga digunakan untuk memberatkan hukuman Panca.

Sebelumnya, empat anak Panca ditemukan tewas di dalam sebuah kamar di Jagakarsa. Polres Metro Jakarta Selatan telah menahan Panca atas kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga. Vonis hukuman mati ini menjadi peringatan bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap keluarga untuk mempertimbangkan tindakan mereka dengan lebih bijak.

MEMBACA  Perempuan tidak bisa memperbaiki 'tangga yang rusak' kecuali mereka mengakui peran yang mereka mainkan dalam pelecehan dan diskriminasi di tempat kerja.