DPR Mendorong Pemerintah Untuk Menetapkan Pajak 2,5% pada Minuman Manis Tahun Depan

Rabu, 11 September 2024 – 06:31 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) meminta kepada Pemerintah untuk mulai menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun depan. BAKN mengusulkan agar cukai MBDK yang dikenakan sebesar 2,5 persen pada 2025.

Baca Juga :

Terancam Gulung Tikar, Asosiasi Pengusaha Rokok Protes Rencana Kenaikan Cukai di 2025

Ketua BAKN, Wahyu Sanjaya mengatakan, pengenaan cukai MBDK ini penting dilakukan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis yang sangat tinggi.

\”BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk mengurangi dampak negatif tersebut, serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT),\” kata Wahyu dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di DPR RI Selasa, 10 September 2024.

Baca Juga :

DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik Dalam Rancangan PP Tembakau dan Rokok Elektrik

Wahyu menegaskan, untuk itu BAKN DPR RI mengusulkan pemerintah untuk mengenakan cukai MBDK minimal 2,5 persen pada tahun depan, dan secara bertahap mencapai 20 persen.

Baca Juga :

Cukai Rokok Moderat dan Multiyears Bisa Kurangi Tekanan ke Industri Hasil Tembakau

\”BAKN merekomendasikan Pemerintah untuk menerapkan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,\” terangnya. (RAPBN) 2025.

Adapun melalui Buku Nota Keuangan II, dijelaskan Pemerintah berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa MBDK di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.

MEMBACA  Menjilat Kucing Peliharaan Bisa Menularkan Penyakit, Hati-hati!

\”Sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat,\” imbuhnya.

Asosiasi Pengusaha Rokok Sebut Kebijakan Kemasan Polos Bakal Suburkan Rokok Ilegal

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gappri), Henry Najoan menilai, kebijakan ini memiliki potensi dampak signifikan yang perlu diperhatikan dengan serius

VIVA.co.id

10 September 2024