Uni Eropa Denda Platform X Elon Musk Rp2,3 Triliun karena Minim Transparansi

Komisi Eropa pada Jumat lalu mengenakan denda sebesar €120 juta kepada platform X yang dimiliki oleh Elon Musk karena melanggar ketentuan transparansi dalam Undang-Undang Layanan Digital (DSA).

Denda tersebut, yang setara dengan sekitar $140 juta dan merupakan yang pertama kali dikeluarkan berdasarkan DSA Uni Eropa, terkait dengan “desain yang menyesatkan dari ‘tanda centang biru’, kurangnya transparansi dalam repositori iklan, serta kegagalan memberikan akses data publik bagi peneliti,” seperti dikutip dari rilis resmi Uni Eropa.

Tanda centang biru menjadi fokus utama dalam keputusan ini, dengan pernyataan bahwa fitur yang dahulu gratis dan kini berbayar tersebut menipu pengguna serta melanggar ketentuan DSA yang melarang praktik desain yang menyesatkan. Menurut keputusan tersebut, tanda centang biru kini justru menyulitkan verifikasi akun yang autentik dan mempermudah pengguna menjadi korban penipuan.

“Meskipun DSA tidak mewajibkan verifikasi pengguna, aturan ini secara tegas melarang platform daring mengklaim bahwa pengguna telah terverifikasi padahal tidak ada proses verifikasi yang dilakukan,” bunyi keputusan tersebut.

Keputusan ini juga menyoroti kurangnya transparansi dalam repositori iklan X, yang disebut hanya menyediakan informasi terbatas mengenai konten iklan dan pihak yang membayarnya, sehingga menyulitkan peneliti dan publik untuk melakukan pengawasan.

Selain itu, X dinilai gagal memenuhi kewajiban DSA untuk memberikan akses data publik kepada para peneliti.

Keputusan ini merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung hampir dua tahun, yang dimulai pada Desember 2023, untuk menyelidiki apakah X melanggar ketentuan DSA terkait penyebaran konten ilegal dan efektivitas upayanya dalam memerangi misinformasi.

“Menipu pengguna dengan tanda centang biru, mengaburkan informasi mengenai iklan, serta menutup akses bagi peneliti, tidak memiliki tempat di ranah daring Uni Eropa,” ujar Henna Virkkunen, Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Kedaulatan Teknologi, Keamanan, dan Demokrasi.

MEMBACA  Penawaran Spesial! Diskon Besar-besaran untuk LG OLED Berkualitas Tinggi, Jauh Sebelum Black Friday.

Berdasarkan keputusan tersebut, X kini memiliki tenggat waktu 60 hari kerja untuk menyusun rencana perbaikan terkait penggunaan tanda centang biru, dan 90 hari untuk mengatasi kekhawatiran Uni Eropa mengenai repositori iklan serta akses data publik bagi peneliti. Jika tidak dipatuhi, platform tersebut berisiko dikenai denda tambahan.

Topik terkait:
X/Twitter,
Elon Musk

Tinggalkan komentar