Versi Bahasa Indonesia (Tingkat C1):
Sebuah juri federal di Florida menyatakan Tesla sebagian bertanggung jawab atas kecelakaan mobil fatal yang terjadi pada 2019, melibatkan fitur Autopilot-nya. Perusahaan kendaraan listrik milik Elon Musk itu kini harus membayar ganti rugi sebesar $243 juta berdasarkan putusan tersebut, seperti dilaporkan berbagai sumber Jumat lalu.
Jaksa telah mengajukan dakwaan sejak 2022, menyatakan bahwa pengemudi tidak menginjak rem tepat waktu saat mendekati persimpangan berbentuk T ketika menyetir Tesla Model S dengan Autopilot aktif, sehingga menewaskan dua penumpang di mobil yang ditabraknya.
Seorang juru bicara Tesla mengatakan kepada TechCrunch bahwa putusan itu "salah" dan akan "menghambat keselamatan otomotif serta membahayakan upaya Tesla dan seluruh industri dalam mengembangkan teknologi penyelamat jiwa." Menurut pernyataan tersebut, Tesla berencana mengajukan banding.
Tesla belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari CNET.
Sementara itu, di California, Tesla tengah menghadapi kasus lain terkait Autopilot, di mana DMV setempat menggugat atas tuduhan iklan palsu dan menyesatkan konsumen. DMV California menyatakan Tesla menyesatkan kemampuan sistem bantuan pengemudi canggihnya dengan memberi nama "Full Self-Driving" dan "Autopilot", serta meminta penangguhan izin penjualan kendaraan Tesla di negara bagian itu selama 30 hari.
Tonton video ini: Lihat ke Dalam Lab Uji Kendaraan Listrik Rivian
10:48