Indonesia baru saja mengumumkan pelarangan penggunaan media sosial bagi siapapun dibawah umur 16 tahun, menyusul kebijakan serupa di Australia.
Pada Jumat lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menyatakan dalam pidato yang dibagikan secara daring bahwa larangan ini akan efektif per 28 Maret. Alasan kebijakan ini, berdasarkan terjemahan New York Times, adalah karena ancaman yang dirasakan dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan kecanduan media sosial.
Mulai 28 Maret, akun anak-anak di platform yang dianggap “berisiko tinggi” — termasuk X, YouTube, Facebook, Instagram, Threads, Roblox, dan aplikasi livestreaming Bigo Live — akan mulai dinonaktifkan. Detail teknis pelaksanaanya masih belum banyak dijelaskan.
Pengumuman ini muncul setelah Indonesia mencabut larangan terhadap chatbot AI Elon Musk, Grok, pada awal Februari lalu. Awalnya, Grok diblokir karena alasan keamanan dan pemerintah menyatakan akan terus memantau pengawasannya.
Langkah ini juga terjadi setelah Australia melarang media sosial bagi anak di bawah 16 tahun tahun lalu. Di wilayah lain, seperti AS dan Inggris, undang-undang verifikasi usia telah diberlakukan untuk membatasi akses minoritas terhadap konten “berbahaya bagi anak,” terutama pornografi. Sebuah persidangan penting terkait kecanduan media sosial juga sedang berlangsung di Amerika Serikat.