Apple Pay, Cash App, dan dompet digital lainnya akan diatur lebih seperti bank sekarang.

Penyedia pembayaran digital utama akan segera tunduk pada pengawasan mirip bank dari Badan Perlindungan Konsumen Keuangan AS (CFPB). Pada hari Kamis, CFPB mengeluarkan aturan final yang akan mengatur aplikasi pembayaran digital yang memproses lebih dari 50 juta transaksi setiap tahun, mencakup layanan seperti Apple Pay, Google Wallet, PayPal, Cash App, dan lainnya.

Aturan baru ini dimaksudkan untuk memastikan penyedia pembayaran digital mematuhi hukum yang sama dengan koperasi kredit dan bank besar. Ini akan memberikan CFPB wewenang untuk mengawasi kepatuhan mereka terhadap hukum federal seputar privasi, penipuan, dan aturan lain melalui “pemeriksaan proaktif.” Hal ini mengikuti proposal awal CFPB untuk mengatur penyedia pembayaran digital tahun lalu, yang akan mencakup sejumlah perusahaan yang memproses lebih dari 5 juta transaksi setiap tahun.

Sekarang, CFPB memperkirakan bahwa aplikasi paling populer yang termasuk dalam aturan tersebut secara kumulatif menangani lebih dari 13 miliar transaksi setiap tahun. “Pembayaran digital telah berubah dari barang baru menjadi kebutuhan dan pengawasan kita harus mencerminkan realitas ini,” kata Direktur CFPB Rohit Chopra dalam pengumuman. “Aturan ini akan membantu melindungi privasi konsumen, mencegah penipuan, dan mencegah penutupan rekening ilegal.”

Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku 30 hari setelah dipublikasikan di Federal Register.

MEMBACA  Apple Membuat Proses Perbaikan iPhone Anda Sedikit Lebih Mudah