Menteri Dalam Negeri Menyatakan ASN Diperbolehkan Menghadiri Kampanye Pilkada: Hanya Mendengar Visi-Misi Calon
Selasa, 9 Juli 2024 – 22:41 WIB VIVA – Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk menghadiri kegiatan kampanye di Pilkada serentak 2024 nantinya, untuk mendengarkan visi dan misi dari Calon Kepala Daerah. Karena, ASN memiliki hak pilih pada 27 November 2024. Baca Juga : Cak Imin Tetap Usung Gus Yusuf di Pilgub Jateng Walau Survei … Baca Selengkapnya