Kayu Indonesia Terjamin Legal, Lestari, dan Tervalidasi

Kayu Indonesia Terjamin Legal, Lestari, dan Tervalidasi

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan bahwa semua kayu yang dihasilkan dan diperdagangkan dari Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi. Seluruh pemanfaatan hasil hutan di Indonesia dilakukan berdasarkan kerangka hukum yang ketat dan diawasi dengan sistem berlapis. Proses ini diatur dalam berbagai skema perizinan, seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, Hak Pengelolaan Kawasan … Baca Selengkapnya