Indonesia Tetapkan Patokan Surcharge BBM 38 Persen Antisipasi Kenaikan Biaya

Indonesia Tetapkan Patokan Surcharge BBM 38 Persen Antisipasi Kenaikan Biaya

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah resmi menetapkan batas atas tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebesar 38 persen. Ini merupakan respons atas lonjakan harga bahan bakar penerbangan akibat konflik di Timur Tengah. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling. Sebelumnya, batas tambahan bahan bakar untuk pesawat jet ditetapkan 10 persen, sedangkan untuk pesawat … Baca Selengkapnya