Pemeriksaan Substantif Daring untuk Percepatan Layanan Indikasi Geografis
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif online untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan mempercepat layanan sekaligus memperluas perlindungan produk unggulan daerah. "Inovasi ini kami dorong supaya proses pengajuan indikasi geografis lebih cepat, transparan, dan efisien, tanpa mengurangi akurasi penilaian. DJKI terus berubah untuk memberikan layanan digital guna … Baca Selengkapnya