Kuota Saksi-Ahli dalam Sengketa Pilpres 2024 Dibatasi hingga 19 Orang

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menambah jumlah saksi dan ahli dari setiap pihak dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Kuota saksi-ahli dalam sengketa Pilpres 2024 telah disepakati menjadi maksimal 19 orang. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan bahwa dalam kesepakatan baru ini, MK telah memberikan kesempatan kepada setiap pihak … Baca Selengkapnya