"Tok! Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Naik 6,17% Menjadi Rp5.729.876"

"Tok! Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Naik 6,17% Menjadi Rp5.729.876"

Rabu, 24 Desember 2025 – 15:28 WIB Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 6,17 persen. Baca Juga : Kepri Umumkan UMP 2026 Rp 3,879 Juta, UMK Terbesar Kabupaten Bintan Rp 4,583 Juta Kenaikan UMP DKI Jakarta ini ditetapkan berdasarkan … Baca Selengkapnya