8 Biro Perjalanan Haji Meraup Untung hingga Rp40,8 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji
Selasa, 31 Maret 2026 – 06:14 WIB Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro haji khusus yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR). Mereka diduga mendapat untung tidak sah hingga Rp40,8 miliar dari kasus korupsi kuota haji. “Delapan … Baca Selengkapnya