Google Didenda Rp202,5 Miliar oleh KPPU karena Dituduh Monopoli!
\ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Putusan ini dikeluarkan setelah Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti … Baca Selengkapnya