Pendaftaran SIM Card Hanya dengan NIK dan KK Tidak Cukup, Wajib Gunakan Face Recognition
Rabu, 19 November 2025 – 10:48 WIB Jakarta, VIVA – Pendaftaran untuk layanan telekomunikasi atau kartu SIM yang selama ini pakai data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) akan ditingkatkan dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan digital nasional lewat Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan … Baca Selengkapnya