MUI Mengkritisi Aturan Poligami dan Nikah Siri dalam KUHP Baru, Soroti Potensi Pertentangan dengan Hukum Islam
loading… Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik beberapa aturan yang melarang nikah siri dan poligami dalam KUHP baru. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi sejumlah klausul di KUHP baru yang mengatur larangan pernikahan siri dan poligami. Aturan ini berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, contohnya seperti Pasal 402 KUHP yang mengatur hukuman bagi … Baca Selengkapnya