Evaluasi Indonesia atas Transaksi Komoditas Energi Pasca-Keputusan Pengadilan AS

Evaluasi Indonesia atas Transaksi Komoditas Energi Pasca-Keputusan Pengadilan AS

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk meninjau ulang perjanjian impor komoditas energi, seperti minyak mentah, minyak bakar, dan gas minyak cair (LPG) dari Amerika Serikat (AS), dalam waktu 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung AS. “Karena keputusan Mahkamah Agung AS tersebut, kami akhirnya punya waktu 90 hari untuk melakukan … Baca Selengkapnya