KUHP dan KUHAP Revisi Mulai Berlaku, Kejaksaan Agung Ingatkan: Jika Ada Transaksi Manipulatif, Segera Laporkan!
Kamis, 8 Januari 2026 – 23:00 WIB Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung memastikan tidak ada praktik jual beli perkara setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru. Meskipun menghadirkan mekanisme plea bargaining dan Restorative Justice (RJ), Kejaksaan menegaskan semua proses diawasi dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menekankan institusinya … Baca Selengkapnya