Peraturan Penempatan Anggota Polri di 17 Kementerian/Lembaga Dinilai Sesuai dengan Putusan MK
Minggu, 14 Desember 2025 – 17:05 WIB Jakarta, VIVA – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dinilai tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Baca Juga: Peran Polri Koordinasi Antar Lembaga Tangani Bencana Sumatera Dinilai Strategis Hal ini disampaikan oleh Pendiri Haidar Alwi … Baca Selengkapnya