Habib Rizieq Mengungkapkan Kegiatannya Setelah Dinyatakan Bebas Murni
Imam Besar Indonesia, Habib Rizieq Shihab, telah dinyatakan bebas murni setelah mengambil surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat di Bapas Jakarta Pusat (Jakpus) pada hari Senin, 10 Juni 2024. Habib Rizieq menyatakan bahwa ia kini tidak lagi memiliki ikatan hukum. Setelah pembebasan murni, ia berencana untuk melanjutkan rutinitas dakwahnya, terutama dalam melawan koruptor. Habib Rizieq datang … Baca Selengkapnya